Pandemi corona (Covid-19) telah memukul semua sektor, tak terkecuali bidang transportasi. Angkutan penumpang, angkutan barang dan logistik, hingga angkutan sewa atau carter terkena dampak langsung yang cukup signifikan.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 baik di darat maupun laut. Hal ini juga sebagai tindak lanjut Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan penambahan kasus dan korban akibat covid-19.
Pada 30 April 2020, KATSGAMA menyelenggarakan diskusi virtual dengan topik Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 dalam Menangkal Covid-19 dengan pemateri Dr. Noor Mahmudah, IPM. Diskusi ini diikuti oleh alumni-alumni Teknik Sipil UGM yang tersebar di Indonesia.
Materi silahkan download