WHO menetapkan virus corona sebagai pandemi karena virus ini terus menyebar cepat hingga ke wilayah yang jauh dari pusat wabah. Organisasi kesehatan ini memperkirakan jumlah kasus, angka kematian, dan negara terdampak bakal terus meningkat. Karenanya, WHO pun prihatin dengan tingkat penyebaran yang terus mengkhawatirkan serta lambatnya tindakan peringatan dan antisipasi wabah.
Di Indonesia jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) melonjak signifikan. Angka kasus baru pada 5 Mei 2020 mencapai level tertinggi sejak pasien pertama diumumkan. Jumlah total pasien positif corona juga sudah menembus angka 12 ribu orang. Berdasarkan data terkini yang diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa sore, 5 Mei 2020, total jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 12.071 pasien. Total angka kasus positif corona itu terhitung setelah ada penambahan pasien baru dalam 24 jam terakhir, hingga pukul 12.00 WIB, 5 Mei 2020, sebanyak 484 orang. (sumber: kompas.com)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 02 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran itu perlu untuk memberi pedoman dan kepastian kepada Badan Publik dan Gugus Tugas Covid-19 di lapangan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sebab sejak penyebaran Virus Covid-19 banyak informasi hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan beredar sehingga membingungkan masyarakat.
Diantara poin penting di Surat Edaran (SE) KIP tersebut memberikan panduan serta informasi-informasi tentang penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini (early warning) bagi masyarakat, yang meliputi: area persebaran untuk satuan wilayah terkecil hingga tingkat desa/kelurahan atau dusun dengan tetap menjaga data pribadi para ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19; dan upaya-upaya mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah setempat. Selanjutnya, Informasi layanan kesehatan, yang meliputi antara lain: rumah sakit rujukan dan/atau fasilitas kesehatan seperti ketersediaan ventilator dan tenaga medis yang menangani Covid-19; informasi kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; Informasi rencana belanja, distribusi, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) pada unit layanan kesehatan yang menangani Covid-19; Informasi akses layanan rapid test; nomor hotline layanan kesehatan yang menangani Covid-19; mekanisme/protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan yang terindikasi gejala Covid-19; dan mekanisme/protokol pengaduan masyarakat terkait penanganan Covid-19. (sumber: komisiinformasi.go.id)
Untuk menggali transparansi dalam pengelolaan informasi terkait Covid-19, KATSGAMA mengundang salah satu alumni untuk memberikan paparan sebagai diskusi virtual. Diskusi diselenggarakan pada 06 Mei 2020 dengan pemateri Ir. Drs. Abdul Rahman Ma’mun, beliau merupakan KATSGAMA Angk. 1989. Diskusi diikuti oleh sekitar 50 an alumni yang tersebar di Indonesia dan beberapa di luar negeri.
Materi pada link download